8 Pinjol Berbasis Syariah, Legal dan Terdaftar Resmi di OJK Per 2 Maret 2022

17 Maret 2022, 19:47 WIB
8 Platform Fintech atau Pinjol Berbasis Syariah yang Legal dan Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) /Instagram.com/@ojkindonesia

PORTAL PURWOKERTO - Simak 8 platform fintech atau pinjaman online berbasis syariah, pastinya pinjol legal karena resmi dari OJK 2022.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah memperhabarui daftar pinjaman online atau pinjol resmi per 2 Maret 2022. 

Ada sebanyak 102 pinjol legal atau perusahaan fintech yang telah terdaftar secara resmi.

Jumlah 102 daftar pinjol legal dan pinjol resmi ini tidak semuanya berbasis konvensional, ada beberapa pinjol yang berbasis syariah. 

Baca Juga: Daftar Terbaru Pinjol Resmi OJK 2022, Daftar Pinjaman Online Legal Per 2 Maret 2022

Pinjol Syariah menyelenggarakan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik.

Sedangkan Pinjol Konvensional ketentuan pinjam meminjam didasari pada perjanjian umum dibidang jasa keuangan antara pemberi pinjaman dan peminjam.

Berikut adalah perusahaan fintech atau pinjol legal yang berbasis syariah, dan pastinya pinjol resmi dan terdaftar OJK 2022:

1. PT Investree Radhika Jaya (Investree)

Investree adalah perusahaan teknologi keuangan yang berdiri sejak bulan oktober 2015, dan memiliki izin kegiatan usaha berbasis konvesional dan syariah.

Baca Juga: Cara Cairkan JHT via lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, Jangan Lupa Penuhi Syarat Klaimnya

2. PT Amanna Fintek Syariah (Amanna.id)

Perusahaan fintek syariah pertama yang ada di Indonesia yang berizin dan diawasi oleh OJK.
Perusahaan dengan peer to peer lending syariah dengan sistem non direct funding.

3. PT Alami Fintek Sharia (Alami)

Alami Sharia adalah perusahaan P2P Lending Syariah yang berdiri sejak 2018 telah berizin serta diawasi OJK dan DSN MUI.

4. PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah)

Dana Syariah indonesia juga merupakan perusahaan P2P Lending yang berbasis syariah di Indonesia yang berizin serta diawasi oleh OJK.

5. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)

Duha Syariah merupakah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia dan telah memiliki izin usaha dari OJK sejak 21 April 2021, sebagai penyelenggara pelayanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah.

Baca Juga: Pinjaman 5 Menit Cair Memang Menggiurkan, Adakah? Cek Dulu Daftar Pinjol Resmi OJK 2022 yang Bisa Jadi Pilihan

6. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id)

Qazwa adalah sebuah platform peer to peer financing yang memudahkan masyarakat memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha melalui bantuan teknologi, dengan menerapkan akad murni syariah dalam setiap transaksinya.

7. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)

Papitupi Syariah merupakan perusahaan yang menyelenggarakan layanan jasa keuangan non-bank berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan (Lender) dengan penerima pembiayaan (Borrower).

8. PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis)

Ethis merupakan penyelenggara peer-to-peer financing syariah yang bertujuan untuk mendanai proyek UKM dan juga properti.

Baca Juga: Cepat Cair, 6 Pinjol Resmi OJK 2022 Ini Bisa Cair Hitungan Menit, Simak Daftarnya Disini

Ethis memberikan alternatif pendanaan dengan membentuk komunitas pemberi pendanaan, untuk berpartisipasi secara kolektif dan syariah, sehingga pemilik dana mendapatkan bagi hasil yang adil dan transparan dari pendanaan yang disalurkan kepada penerima dana tersebut.

Selain 8 pinjol legal dengan prinsip usaha syariah, lainnya merupakan pinjol legal dengan sistem konvensional. ***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: ojk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler