Cara Laporkan Pinjol Ilegal, Bisa ke Instansi Berikut Ini

- 17 Maret 2022, 11:50 WIB
Cara Laporkan Pinjol Ilegal, Bisa ke3 Instansi Ini
Cara Laporkan Pinjol Ilegal, Bisa ke3 Instansi Ini /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Simak dibawah ini cara melaporkan pinjol ilegal.

Terjerat pinjol ilegal yang memberikan penawaran langsung cair dan ternyata memberikan bunga yang sangat tinggi sehingga nasabah dirugikan.

Kesulitan membayar cicilan hutang dan diintimidasi dengan ancaman dari pinjol ilegal membuat nasabah tertekan.

Pinjol ilegal menjerat nasabahnya dengan bermacam macam cara seperti menawarkan berbagai kemudahan berupa tidak perlu verifikasi wajah dan KTP.

Saat pencairan pinjaman pun, nasabah disunat hingga 40 % dan suku bunga harian yang sangat tinggi.

Baca Juga: Resmi OJK 2022, 7 Pinjol Ini Pinjaman Online Legal Bunga Rendah Khusus Untuk Modal Usaha

Bahkan terkadang sudah mencicil hutang tapi tetap saja dikejar kejar untuk membayar lagi.

Hal ini membuat takut dan jengkel nasabah sehingga banyak yang mencari tahu kemana harus melaporkan pinjol ilegal ini.

Simak dibawah ini cara melaporkan pinjol ilegal apabila perusahaan pinjol ilegal mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik, maka masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait, yaitu:

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x