Cara Laporkan Pinjol Ilegal, Bisa ke Instansi Berikut Ini

- 17 Maret 2022, 11:50 WIB
Cara Laporkan Pinjol Ilegal, Bisa ke3 Instansi Ini
Cara Laporkan Pinjol Ilegal, Bisa ke3 Instansi Ini /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler,
Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya, "com" Kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

-Telepon 157 atau mengirim e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah