Cara Laporkan Pinjol Ilegal, Bisa ke Instansi Berikut Ini

- 17 Maret 2022, 11:50 WIB
Cara Laporkan Pinjol Ilegal, Bisa ke3 Instansi Ini
Cara Laporkan Pinjol Ilegal, Bisa ke3 Instansi Ini /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

-Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke [email protected];

Baca Juga: Pinjaman Online Resmi OJK 2022, Tidak Menyebarkan Data Pribadi

-Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email [email protected]/;

-Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke [email protected], atau kontak ke WA 08119224545.

Himbauan OJK kepada masyarakat untuk selalu mengecek keabsahan pinjol sebelum berhutang agar tidak terjerat pinjol ilegal

Begini cara cek legalitas:

-Website OJK
Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial- technology/Default.aspx/

Baca Juga: Pinjaman Online Resmi OJK 2022 Bunga Rendah dan Cepat Cair, Bisa Digunakan Saat Terdesak Kebutuhan

Buka laman OJK di ojk.go.id/ ,pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah. Nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.

-WhatsApp OJK

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah