Daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti

26 Maret 2022, 12:36 WIB
Ilustrasi. Daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti.* /Pixabay/royburi.

PORTAL PURWOKERTO - Jika Anda berminat untuk berinvestasi pada aset kripto, Anda perlu menyimak daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. 

Aset kripto saat ini memang menjadi salah satu jenis investasi yang sedang naik daun. Banyak orang mulai tertarik untuk berinvestasi pada aset kripto.

Namun masyarakat yang akan menginvestasikan dananya pada aset kripto tentu harus berhati-hati.

Salah satunya dengan hanya membeli aset kripto dari pedagang fisik aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti. 

Baca Juga: Fakta Tentang Binary Option dan Robot Trading, Produk Investasi Digital yang Merugikan Hingga Triliunan Rupiah

Bappebti Kementerian Perdagangan telah memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.

Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Sebelum dapat diperdagangkan oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia, koin (aset) kripto harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Dikutip dari akun resmi Bappebti, aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Baca Juga: Crypto Terdesentrasilasi, Bagaimana Pemahaman Desentralisasi dalam Dunia Crypto yang Semakin Populer?

Saat ini, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar FIsik Aset Kripto sehingga Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Untuk itu, tidak seluruh aset kripto dapat diperdagangkan melalui Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia.

Masyarakat diharapkan berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti dan memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi pada aset kripto. 

Berikut adalah daftar nama calon pedagang fisik aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti (per 24 Maret 2022):

Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Kamu ketahui Sebelum Membeli Aset Crypto Untuk Menghindari Bangkrut

1. PT Indodax Nasional Indonesia

2. PT Aset Digital Berkat 

3. PT Zipmex Exchange Indonesia

4. PT Indonesia Digital Exchange

5. PT Pintu Kemana Saja

6. PT Luno Indonesia LTD

7. PT Cipta Koin Digital

8. PT Tiga Inti Utama

9. PT Upbit Exchange Indonesia

10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia

Baca Juga: VISA Undang Kalian Gabung Crypto Development Program, Ini Syaratnya untuk Apply! Minat?

11. PT  Triniti Investama Berkat

12. PT Galad Koin Indonesia

13. PT Pantheras Teknologi Internasional

14. PT Plutonext Digital Aset (status dibekukan)

15. PT Mitra Kripto Sukses

16. PT Kripto Maksima Koin

17. PT Aset Digital Indonesia

18. PT Pedagang Aset Kripto

19. PT Tumbuh Bersama Nano 

Itulah daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah terdaftar di Bappebti per 24 Maret 2022. Selalu pastikan Anda berinvestasi dengan aman dan legal.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler