PORTAL PURWOKERTO - Skema Binary Option merupakan kegiatan Judi Daring dengan cara kerja menebak harga suatu instrumen keuangan seperti Forex, Crypto, atau indeks saham dalam waktu tertentu.
Investasi ini merupakan investasi digital yang ilegal karena ada unsur judi didalamnya, kalau tebakannya benar, maka untung yang didapat tidak sampai 100% dari modal, sementara kalau tebakannya salah maka kerugiannya mencapai 100% dari modal.
Binary Option juga disebut sebagai judi karena tidak memiliki underlying atau acuan harga, sehingga Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) tidak pernah memberikan izin untuk sistem perdagangan Binary Option dan sudah diatur dalam UU Perdagangan Komoditi No.10 Tahun 2011.
Baca Juga: Arti Affiliator Dalam Trading, Binary Option dan Bagaimana Mereka Dapat Untung
Beberapa kasus Binary Option yang terjadi yang menghiasi pemberitaan di berbagai media terjadi setelah para affiliator-affiliator nya satu persatu berurusan dengan hukum perundangan yang berlaku di Indonesia.
Seperti yang terjadi dengan Doni Salmanan affiliator binary option dengan platform investasi digital Quotex, harus menjadi seorang pesakitan setelah lembaga hukum yang berwenang memutuskan Salmanan sebagai tersangka dan harus menghadapi jeratan hukum dengan pasal-pasal terkait.
Doni Salmanan menjadi pesakitan menyusul salah seorang affiliator lainnya yaitu Indra Kenz, yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan, judi online, penyebaran berita bohong (hoax), serta tindak pidana penyucian uang.
Indra Kenz juga seorang affiliator Binary Option dengan platform Binomo yang telah memperdaya puluhan ribu korban dengan nilai kerugian yang cukup fantastis mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: Apa Itu Robot Trading? Ini Perbedaan Robot Trading dan Binary Option