PORTAL PURWOKERTO - Semakin maraknya kasus penipuan produk investasi ilegal yang terjadi belakangan ini di Indonesia telah menimbulkan banyak sekali korban.
Kasus investasi bodong yang terbaru yaitu masalah yang menyeret para affiliator-affiliator yang telah merugikan korban di kalangan masyarakat umum.
Ini terjadi karena masih minimnya pengetahuan masyarakat terhadap platform investasi atau aplikasi-aplikasi trading yang ada dan beredar sedemikian rupa pesatnya.
Ditambah dengan berbagai macam promosi-promosi menggiurkan yang notabene dilakukan oleh para affiliator-affiliator dari produk investasi digital yang ternyata ilegal dan telah dilarang oleh lembaga-lembaga terkait.
Berikut adalah beberapa himbauan dari Kemenkominfo mengenai investasi digital yang ilegal dan menyalahi hukum yang berlaku di Indonesia:
1. Kementerian Komunikasi dan Informatika secara konsisten melaksanakan amanat UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta aturan perubahan dan turunannya untuk memfasilitasi Kementerian/ Lembaga yang berwenang dalam memutus konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
2. Sesuai ketentuan hukum yqng berlaku kegiatan periklanan dan promosi produk merupakan ranah Kementerian Perdagangan.
Kementerian Kominfo memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggara sistem elektronik dengan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan sesuai permintaan Kementerian Perdagangan.