cekbansos kemensos.go.id untuk Cara Cek Daftar Penerima Bansos Ibu Hamil Rp 3 Juta, Begini Caranya

29 Maret 2022, 10:17 WIB
Ilustrasi ibu hamil, cekbansos kemensos.go.id untuk Cara Cek Daftar Penerima Bansos Ibu Hamil Rp 3 Juta, Begini Caranya /Facebook/Gesti Djendoel/Dyah Sugesti

PORTAL PURWOKERTO - Bagi ibu yang sedang hamil bisa mendapatkan bansos PKH senilai Rp3 juta.

Dana bantuan sosial atau bansos PKH yang akan dibagikan tersebut merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat.

Khusus bansos ibu hamil, akan mendapat bansos PKH senilai Rp 3 juta per tahun.

Bansos PKH yang diberikan kepada ibu hamil atau nifas ini dibagikan dalam 4 tahap atau 3 bulan sekali.

Bansos Rp3 juta untuk ibu hamil bisa dicairkan apabila sudah terdaftar sebagai penerima manfaat (PK) bansos PKH 2022.

Untuk bisa masuk dalam daftar penerima bansos PKH 2022 , masyarakat harus memenuhi syarat atau kriteria yang sudah ditentukan.

PKH atau Program Keluarga Harapan

Berikut adalah syarat daftar PKH 2022 untuk menerima dana bantuan bagi ibu hamil diantaranya:

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH Tahap 2, Ini Jadwal Penyaluran Jangan Lupa

1. Merupakan Keluarga miskin atau pra sejahtera.

2. Memiliki anggota keluarga dengan kriteria ibu hamil atau sedang menyusui.

Jika syarat sudah terpenuhi, selanjutnya lakukan pengajuan atau permohonan ke RT atau RW setempat.

Selain itu, masyarakat juga melakukan pendaftaran PKH 2022 secara online melalui website resmi atau aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat diunduh melalui Play Store di handphone (HP).

Dalam aplikasi Cek Bansos Kemensos, klik “Daftar Usulan” untuk mendaftar PKH 2022.

Program bansos PKH tidak hanya dibagikan untuk anak usia 0-6 tahun, tapi juga untuk anak usia sekolah dari SD sampai SMA sederajat, lansia, ibu hamil dan penyandang disabilitas.

Ada 4 kriteria penerima bansos PKH diantaranya adalah ibu hamil/nifas, anak berusia 0-6 tahun, anak sekolah SD hingga SMA, warga lanjut usia 60 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Kenapa PKH Tahap 1 Belum Cair? Pastikan Terdaftar! Ini Cara Cek Nama Penerima PKH 2022

Untuk besaran dana PKH juga disesuaikan dengan kategori masing-masing.

Untuk kategori anak usia dini 0-6 ,bantuan senilai Rp3 juta per tahun, dan ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun.

Kategori pendidikan untuk SD sederajat senilai Rp900.000 per tahun, SMP sederajat senilai Rp1,5 juta per tahun, dan kategori SMA sederajat senilai Rp2 juta per tahun.

Sementara untuk kategori lanjut usia di atas 60 tahun yaitu Rp2,4 juta per tahun, juga kategori penyandang disabilitas Rp2,4 juta per tahun.

Dana bantuan PKH akan disalurkan dalam 4 tahap, yakni tahap 1 mulai Januari sampai Maret, tahap 2 April sampai Juni, tahap 3 Juli sampai September dan tahap 4 mulai Oktober sampai Desember.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler