Korban Minta 40 Kg Emas Terdakwa Penipuan Emas Disita, OJK Blokir 10 Investasi Emas Bodong Ala Skema Ponzi

5 April 2022, 08:59 WIB
Korban Minta 40 Kg Emas Terdakwa Penipuan Emas Disita, OJK Blokir 10 Investasi Emas Bodong /pixabay /steve bidmead

PORTAL PURWOKERTO – Korban minta 40 kg emas terdakwa penipuan emas disita. OJK blokir 10 investasi emas bodong.

Korban penipuan investasi emas ajukan sita aset terdakwa yang berupa 40 kilogram emas.

Febri Diansyah, salah satu kuasa hukum delapan korban penipuan investasi emas skema ponzi mengajukan sita jaminan terhadap aset terdakwa.

Para korban penipuan investasi emas senilai Rp1 triliun itu menginginkan 40 kilogram emas milik terdakwa disita setelah fakta-fakta terkuak dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Mohon izin yang mulia, kami ajukan sita jaminan untuk emas sebesar 40 kilogram yang telah terungkap sebagai fakta hukum di persidangan ini,” kata kuasa hukum korban seperti yang dikutip Portal Purwokerto dari Antara pada Selasa 5 April 2022.

Baca Juga: Flexing dan Skema Ponzi, Kenali Hal Mencurigakan dari Investasi Bodong Menurut Pandu Sjahrir

Tuntutan itu disampaikan kepada majelis hakim karena mengacu pada hukum acara perdata Pasal 227 HIR karena dalam sidang penggabungan gugatan ganti kerugian ini, Pasal 101 KUHAP mengatur ketentuan hukum acara perdata berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam KUHAP.

Informasi mengenai 40 kilogram emas yang dimiliki terdakwa ini didapatkan dari hasil keterangan saksi terdakwa M. Abadi yang pernah membuat daftar aset terdakwa sekitar Maret hingga April 2021.

Fakta 40 kilogram emas milik terdakwa yang belum disita ini, menurut kuasa hukum korban harus digunakan untuk mengganti kerugian korban.

Baca Juga: Biodata Olivia Nathania, Profil Anak Nia Daniaty yang Divonis 3 Tahun Penjara Kasus CPNS Bodong

Kasus penipuan investasi emas skema ponzi yang baru mendapat titik terang itu, harusnya membuat masyarakat lebih waspada untuk menginvestasikan asetnya.

Investasi emas memang cocok untuk investasi jangka panjang. Pasalnya emas mampu memberikan keunggulan, yaitu imbal hasil yang cukup menjanjikan minimal dalam jangka waktu lima tahun, mudah mencairkannya, dan harganya cenderung naik. Kalaupun turun, nilainya tidak signifikan.

OJK melalui laman resminya selalu menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang tidak jelas legalitas dan pengawasannya.

Oknum jahat dapat membalut investasi emas bodong menjadi penawaran yang menarik atau peluang bisnis dengan bunga dan skema investasi yang tampak atraktif.

Baca Juga: 212 Mart Punya Siapa? Kasus Investasi Bodong Koperasi 212 Mart di Samarinda Mencuat ke Publik

Berikut 10 investasi emas bodong yang diblokir oleh OJK:

1. PT Buana Kemilau Persada (Mitragold)

2. PT Golden Bird (Index Golden Bird)

3. PT Golden Traders Indonesia Syariah

4. Rapid Gold and Currency Exchange

5. PT Legion Artha Mulia

6. CV Kebun Mas Indonesia

7. Gold Union

8. PT East Cape Mining Corporation (ECMC)

9. PT Sejati Maju Bersama

10. PT Virgin Gold Mining Corporation

Baca Juga: 212 Mart Investasi Bodong atau Investasi Syariah? Mantan Aktivis ICW Tanyakan Kondisi 212 Mart di Daerah

Anda wajib memastikan investasi yang akan diikuti memiliki izin yang sah dari otoritas berwenang yaitu OJK.

Jika Anda mendapat informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan dapat disampaikan melalui telepon 157 atau layanan Whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.***

 

Editor: Eviyanti

Sumber: OJK ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler