Cara Melapor Kasus Pinjol Ilegal, Ini Daftar Instansi Selain OJK yang Bisa Anda Hubungi

23 Juli 2022, 07:45 WIB
Cara Melapor Kasus Pinjol Ilegal, Ini Daftar Instansi Selain OJK yang Bisa Anda Hubungi //YouTube/ alim syah

PORTAL PURWOKERTO - Cara melapor kasus pinjol ilegal, ini daftar instansi selain OJK yang bisa Anda hubungi

Pinjaman Online (Pinjol) saat ini menjadi sasaran masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, terlebih disaat pandemi Covid melanda.

Namun harus berhati-hati bagi Anda yang berniat menggunakan layanan pinjaman online.

Pasalnya, jasa pinjaman online tengah getol mengiklankan pelayanannya melalui berbagai macam platform di media sosial hingga pesan singkat, chat atau SMS.

Baca Juga: 7 Pinjaman Online Pasti Cair Bunga Rendah, Data Aman Bukan Pinjol Abal-abal

Berdasarkan dari laman OJK, berikut 7 ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai:

1. Iklan yang dikemas se-menarik mungkin
Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran (Beriklan) melalui SMS spam kepada calon korbannya.

2. Tingginya Fee
Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% jumlah pinjaman.

3. Denda yang mencekik
Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% perhari.

4. Waktu pelunasan yang singkat
Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.

Baca Juga: Mau Pinjaman Syariah Online Tanpa Bunga? Ini 7 Pinjol Resmi OJK 2022 yang Menawarkan Proses Syariah Tanpa Riba

5. Akses menyeluruh ke ponsel debitur
Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel, seperti kontak, foto, video, yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat terlambat membayar.

6. Penagihan tak beretika
Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.

7. Identitas Kantor tidak jelas
Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Namun, jika Anda telah terjebak dan mendapat ancaman dari pinjol tersebut, dapat melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.

Baca Juga: 68 Daftar Pinjol Terbaik dan Terdaftar OJK Juli 2022, Ingat! Pastikan Legalitasnya Sebelum Ambil Kredit Uang!

Merujuk pada akun Instagram @kemenkominfo, berikut beberapa lembaga aduan untuk melaporkan kasus pinjaman online ilegal:

1. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
email info@cyber.polri.go.id

2. Kemenkominfo:
Laman web aduankonten.id
email: aduankonten@kominfo.go.id
WA: 08119224545

3. OJK:
Hotline: 157
WA: 081 157 157 15
email: konsumen@ojk.go.id
Klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,
Kunjungi laman OJK.go.id

Baca Juga: 68 Daftar Pinjol Terbaik dan Terdaftar OJK Juli 2022, Ingat! Pastikan Legalitasnya Sebelum Ambil Kredit Uang!

Demikian informasi pengaduan pinjol ilegal selain OJK, semoga bermanfaat. ***

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler