Diteror Pinjaman Online Illegal? Catat dan Simpan Nomor Ini, Jangan Sampai Tidak Menyimpan

14 September 2022, 11:32 WIB
Diteror Pinjaman Online Illegal? Catat dan Simpan Nomor Ini, Jangan Sampai Tidak Menyimpan /pexels/Ron Lach

PORTAL PURWOKERTO - Anda diteror pinjaman online (pinjol) illegal? Catat dan simpan nomor ini, jangan sampai tidak menyimpan.

Saat ini marak adanya kasus teror yang dilakukan oleh pinjol illegal kepada masyarakat.

Selain melalukan teror kepada nasabahnya yang menunggak angsuran, pinjol illegal juga kerap meneror nomor penjamin nasabahnya.

Bahkan tidak mungkin jika pinjol illegal kerap melakukan penyebaran data nasabah yang tidak membayar angsuran pinjaman online.

Baca Juga: 5 Cara Bijak dan Mudah Bebas Hutang Pinjol, Hutang Pinjaman Online Lunas!

Hal ini tentunya sangat meresahkan masyarakat. Selain mengganggu ketenangan, teror pinjol juga sangat berdampak terhadap psikis orang yang diteror.

Lantas, bagaimana jika anda mendapat teror atau bahkan ancaman dari perusahaan pinjol illegal?

Tenang saja, saat ini pemerintah telah menyediakan layanan aduan masyarakat yang mendapat teror atau bahkan ancaman dari perusahaan pinjol illegal.

Diharap dengan mengetahui nomor layanan aduan pinjol illegal ini, dapat mengurangi keresahan masyarakat.

Baca Juga: Pinjaman Online Cicilan 12 Bulan Resmi OJK, Pinjol Tenor Panjang yang Fleksibel, Yuk Disimak Apa Saja

Dalam catatan OJK sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal ini.

Sebanyak 9.270 (47,03 persen) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang.

Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing meminta agar masyarakat lebih baik melapor ke polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.

"Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar," imbuh Tongam, beberapa waktu silam dikutip Portal Purwokerto dari laman indonesia.go.id.

Baca Juga: Cara Bayar 7 Pinjaman Online Bulanan Resmi yang Tanpa Slip Gaji, Simulasi Hitung Angsuran Pinjol Resmi OJK

Dilansir dari Instagram @kominfo, berikut tiga instansi dan nomor yang bisa dihubungi masyarakat apabila diteror oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) illegal:

1. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
email info@cyber.polri.go.id

2. Kemenkominfo:
Laman web aduankonten.id
email: aduankonten@kominfo.go.id
WA: 08119224545

Baca Juga: Jebak Manis Pinjol, Amankah Ajukan Pinjaman di Banyak Pinjol? Waspada Hal Ini

3. OJK:
Hotline: 157
WA: 081 157 157 15
email: konsumen@ojk.go.id
Klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,
Kunjungi laman OJK.go.id.

Demikian informasi mengenai nomor yang dapat dihubungi ketika anda mendapat teror dan ancaman dari pinjol illegal.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler