Ini Syarat Mendapatkan BSU 2022, Nomor Dua Wajib Diperhatikan, Kalian Termasuk?

27 September 2022, 11:48 WIB
Ini Syarat Mendapatkan BSU 2022, Nomor Dua Wajib Diperhatikan, Kalian Termasuk? /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma.

PORTAL PURWOKERTO - Inilah syarat mendapatkan BSU 2022 dengan nomor dua yang wajib diperhatikan untuk mendapat bansos.

Kemnaker kembali menyalurkan bantuan sosial untuk pekerja dan inilah syarat mendapatkan BSU 2022 yang wajib diperhatikan.

Dengan tahu syarat mendapatkan BSU maka pekerja bisa langsung mengeceknya secara online untuk dapatkan bansos Rp600.000.

Saat ini Kemnaker telah menyalurkan bantuan sosial kepada pekerja yang terdaftar dalam dua tahap.

Baca Juga: Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Cara Mengecek BSU 2022 Tahap 3 Siap Cair, Rp600.000 Bisa Masuk Rekening

Pemberian BSU 2022 kepada pekerja yang terdaftar ini memiliki tujuan untuk meringankan kebutuhan sehari-hari pekerja.

Hal ini karena imbas dari kenaikan harga bahan pokok karena harga BBM yang kembali naik.

Besaran nominal bansos ini sebesar Rp600.000 per orang dan hanya diberikan satu kali saja.

Data penerima yang digunakan oleh Kemnaker asalnya dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Daftar BSU 2022 Online Bisakah Secara Mandiri? Cek Penjelasan Kemnaker Disini

Ini artinya pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600.000.

Namun perlu diperhatikan bahwa tidak semua pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan BSU.

Ini karena pekerja juga harus memenuhi syarat mendapatkan BSU dari Kemnaker seperti yang telah ditetapkan.

Jadi syarat mendapatkan BSU 2022 wajib diperhatikan bagi pekerja yang menginginkan bansos tersebut.

Baca Juga: Belum Menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Tahun 2022? Cek Nama Anda di BPJSKetenagakerjaan go id

BSU 2022 bisa dicairkan melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, sementara di Aceh menggunakan BSI.

Sebelum tahu bagaimana cara cek penerima BSU 2022 di link yang disediakan oleh pemerintah ada baiknya tahu syarat mendapatkan BSU.

Syarat mendapatkan BSU 2022 ini harus sesuai dengan Permenaker No 10 tahun 2022.

Berikut syarat mendapatkan BSU 2022 yang wajib diperhatikan pekerja:

Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU Tahap 3 dan Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Bagi Pekerja di Link Ini

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

4. BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tidak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.

Baca Juga: Kriteria Penerima BSU 2022, Pekerja Hanya dengan Syarat Ini Bisa Dapatkan Rp600.000 Cek Segera Rekening Anda

5. BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

Itulah dia syarat mendapatkan BSU 2022 yang perlu diperhatikan bagi pekerja.

Nantinya pekerja yang memenuhi syarat tersebut bisa mengecek status penerima di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau di bsu.kemnaker.go.id.

Hati-hati terhadap informasi BSU 2022 diluar web dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Informasi resmi tentang BSU 2022 hanya ada di web bsu.kemnaker.go.id dan media sosial Kemnaker.***

Editor: Yulia Pramuninggar

Sumber: bsu.kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler