Mohon Maaf, Kamu Masuk 8 Golongan INI, TIDAK BISA Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 juga Berstatus Berikut

19 November 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi. 8 Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 termasuk yang Berstatus Berikut.* /PORTALPURWOKERTO/ FOTO: Unsplash/Wherda Arsianto/

 

PORTAL PURWOKERTO – Mohon maaf, kamu masuk 8 golongan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja, termasuk yang berstatus berikut.

Waduh bagi kamu yang termasuk dalam 8 golongan berikut maka terlarang daftar Kartu Prakerja. Mending mundur dan berikan kesempatan pada yang lainnya.

Untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja maka hanya warga negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

Pendaftar Kartu Prakerja tidak harus menganggur atau menjadi korban PHK. Dikutip dari laman prakerja.go.id, Kartu Prakerja ditujukan untuk angkatan kerja asal dapat memenuhi persyaratan yang diminta.

Baca Juga: Syarat dan Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, Login prakerja.go.id Agar Dapat Rp4,2 Juta

Namun, pastikan kamu sudah selesai menyelesaikan pendidikan formal sehingga bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48.

Jadi misal kamu lulusan universitas daerah manapun maka kamu sudah bisa mendaftar Kartu Prakerja asal sudah menyelesaikan pendidikan formal.

Masyarakat umum dan bukan fresh graduate juga bisa mendaftar dan mengikuti seleksi Prakerja di tahun 2023.

Perlu diketahui, peserta pelatihan Kartu Prakerja akan mendapat sertifikat apabila selesai mengikuti pelatihan.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 48, Daftar Seleksi Cuma di prakerja.go.id Sekarang

Kartu Prakerja disini hanya berperan sebagai metode pembayaran di platform digital saat memberli pelatihan untuk peningkatan skill.

Daftar 8 golongan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja:

1. Golongan yang menjadi Pejabat Negara.

2. Golongan yang menjadi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

3. Golongan yang menjadi Aparatur Sipil Negara.

4. Golongan yang menjadi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

5. Golongan yang menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: BAHAYA! Lakukan Hal Ini Bikin Kartu Prakerja Diblokir, Cara Mengatasi Insentif yang Tidak Cair

6. Golongan yang menjadi Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Golongan yang menjadi Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

8. Golongan yang dalam satu Kartu Keluarga sudah ada 2 penerima Kartu Prakerja.

Sementara itu, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 maish belum dibuka. Perkiraan dibukanya pendaftaran gelombang 48 pada tahun 2023.

Itulah daftar 8 golongan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja. Berikan kesempatan untuk calon pendaftar lainnya saja.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler