10 Daftar Pinjol Resmi OJK, Pinjaman Online Jutaan Rupiah hingga Bunga Rendah Cukup dengan KTP dan Foto Selfie

20 November 2022, 12:43 WIB
Ilustrasi. Daftar Pinjol Resmi OJK, Pinjaman online Jutaan Rupiah dengan Bunga Rendah dan Modal KTP serta Foto Selfie.* /unplash/emil kalibradov/

PORTAL PURWOKERTO- Simak 10 daftar pinjaman online atau pinjol resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apa saja?

10 daftar pinjol resmi OJK yang kami sajikan dibawah ini menawarkan pinjaman mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Setiap pinjol menawarkan pinjaman yang berbeda beda dengan suku bunga yang berbeda juga.

Daftar 10 pinjol di bawah ini sebagian besar hanya memiliki syarat foto KTP dan foto selfie menggunakan KTP.

Baca Juga: Daftar 5 Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah, Pinjol Legal Terdaftar Resmi di OJK

Dengan jumlah pinjaman yang beragam, anda dapat menetukan sendiri waktu tenor pembayaran atau angsuran.

Dalam laman resmi OJK, terdapat 106 perusahaan yang telah terdaftar resmi fintech lending pinjaman online atau pinjol yang bisa digunakan masyarakat.

Berikut ini 10 daftar pinjol resmi terdaftar di OJK yang dirangkum dari laman resmi OJK :

1. Aktivaku - aktivaku.com.

2. AdaKami - www.adakami.id.

Baca Juga: TERBARU, Daftar 102 Pinjol Legal OJK, Pinjaman Online Terpercaya Untuk Bulan November 2022

3. Amartha - https://amartha.com.

4. Kredit Pintar - https://kreditpintar.co.id.

5. Modalku - https://modalku.co.id.

6. TaniFund - www.tanifund.com.

7. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id.

8. MEKAR - https://mekar.id.

9. Ammana.id - https://ammana.id.

10. Akseleran - https://www.akseleran.co.id.

Nah itu tadi 10 daftar pinjol resmi terdaftar di OJK. Untuk informasi lengkapnya anda dapat mengunjungi langsung website resmi pinjol di atas.

Baca Juga: CEK DI SINI! Pinjaman Online Rp500 Ribu Langsung Cair, Aplikasi Pinjol Tenor Panjang Legal OJK 2022

Pahami dan cermati baik baik jenis pinjaman yang akan anda gunakan sebelum melakukan pinjaman.

Anda dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang anda terima.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler