Info Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Ini Kata Pemerintah Soal Petasan Pada Pelaksanaan Pesta Nataru

22 Desember 2022, 16:27 WIB
Pemerintah Keluarkan Surat Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2023, Salah Satunya Soal Petasan /Pixabay/Erad/

 

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), resmi mengeluarkan surat pelaksanaan Libur Nataru (Natal dan tahun baru), menggandeng masing-masing kepala daerah dengan sejumlah serangkaian koordinasi.

Menjelang Nataru (Natal dan tahun baru), Pemda memiliki tugas banyak sebagai wujud pengendalian, fasilitas, koordinasi dan memonitor pelaksanaan libur Nataru (Natal dan tahun baru). Ini juga salah satunya berkaitan dengan Libur dan pesta tahun baru 2023, seperti penggunaan petasan.

Sudah menjadi sebuah tradisi, masyarakat sering merayakan tahun baru dengan menggunakan petasan. Akan tetapi, demi mengupayakan kondisi yang aman, nyaman dan tertib, penggunaan kembang api selama tahun baru 2023 tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Rekomendasi Liburan Nataru ke Bromo? Simak Aturan Baru Wisata Malang di Wulan Kapitu, Ada Yang Berminat?

Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah untuk mengidentifikasi, menginventarisir, dan mengatur segala bentuk kegiatan masyarakat, khususnya kerumunan tahun baru 2023 yang yang berpotensi menimbulkan korban.

Salah satu bentuk kegiatan pemda, termasuk seperti larangan penggunaan petasan dalam perayaan tahun baru 2023, karena hal ini dapat memicu kerugian meliputi ledakan maupun kebakaran. Hingga membahayakan keselamatan orang, sampai memakan korban jiwa.

Adapun beberapa poin lain seputar isi surat kesiapsiagaan pemerintah daerah saat Natal dan tahun baru 2023, seperti pengendalian inflasi. Pemda diminta untuk melakukan pengawasan, begitu juga pengendalian terhadap harga ketersediaan bahan pokok serta BBM.

Begitu juga pemerintah daerah harus mengawasi sarana transportasi sebagai arus keluar masuk penumpang atau barang. Meliputi terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan di wilayah masing-masing.

Beberapa titik menjadi sorot tingkat keamanan, dibantu oleh jajaran TNI, Polri, serta unsur terkait lainnya, demi mewujudkan potensi kerawanan dan gangguan keamanan, ketertiban saat perayaan tahun baru 2023.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Kuliner di Purwokerto yang Lezat dan Cocok Dinikmati Saat Libur Nataru

Bukan hanya tahun baru saja, tetapi aktivitas keagamaan seperti Natal 2022, menjadi satu konsentrasi utama pemerintah daerah untuk mewujudkan kondisi yang aman, nyaman dan tertib. Sehingga pemerintah setempat wajib melakukan pemetaan tempat ibadah saat perayaan Natal berlangsung.

Disisi lain Covid-19 masih menjadi konsentrasi Presiden terkait soal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), melalui instruksi Nomor 50 Tahun 2022 (Wilayah Jawa dan Bali), dan Nomor 51 Tahun 2022 (Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua).

Peran tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat juga dilibatkan disini. Diharapkan mereka turut andil dengan menanamkan prinsip-prinsip kearifan lokal, guna guna maksud penyelesaian gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Melaporkan pelaksanaan peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah pada saat Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 kepada Menteri Dalam Negeri,” kata Mendagri***

Editor: Eviyanti

Tags

Terkini

Terpopuler