10 Hal Penting Perlu Dipahami Sebelum Melakukan Pinjaman Online, Angsuran 30 Persen dari Penghasilan

29 Januari 2023, 17:03 WIB
10 Hal Penting Perlu Dipahami Sebelum Melakukan Pinjaman Online, Nomor 03 Angsuran 30 Persen dari Penghasilan Bulanan /Pexels/ Andrea Piacquaido

 

PORTAL PURWOKERTO - Sebelum memutuskan melakukan pinjaman online, ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh calon debitur atau peminjam, agar tidak mengalami kesulitan saat jatuh tempo angsuran pinjol.

Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah terkait kemampuan debitur dalam melakukan angsuran nantinya, terlebih terkait pinjol OJK yang memiliki keamanan, sehingga pantas untuk dipilih.

Jangan sampai salah memilih pinjol, karena akan berdampak pada data pribadi yang bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Bahkan beberapa pinjol ilegal melakukan teror, bukan hanya kepada peminjam, melainkan pada teman, saudara, dan kerabat mereka.

Tentu hal ini adalah sebuah tindakan yang tidak terpuji dan sepatutnya dihindari. Oleh karena itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pengarahan terkait hal apa saja yang perlu dipahami calon peminjam.

Baca Juga: Simak PINJOL Legal 2023 CEPAT Cair, Ini Aplikasi Pinjaman Online Modal KTP

Calon peminjam sebaiknya paham betul kontrak dan aturan yang ditetapkan oleh penyelenggara Fintech, agar tidak menyesal nantinya saat sudah melakukan pinjaman.

Lantas apa sajakah hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan melakukan pinjaman online?

Berikut 10 hal penting yang perlu dijadikan pertimbangan sebelum memutuskan melakukan pinjaman online:


1. Pastikan meminjam di perusahaan yang telah terdaftar dan mendapatkan izin operasional dari OJK

2. Lakukan pengecekan legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui
telepon Kontak OJK di nomor 157 atau di website OJK yang berada di laman (www.ojk.go.id).

3. Pinjamlah dana sesuai kebutuhan produktif dan maksimal angsuran adalah 30% dari penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tujuannya agar tidak mengalami kesulitan saat jatuh tempo angsuran nantinya.

Perlu dipahami untuk hanya meminjam untuk kebutuhan produktif, bukan untuk hal yang sifatnya konsumtif, dan tidak melebihi 30% dari penghasilan,
agar tidak memberatkan Anda.

4. Pertimbangkan juga tanggungan atau cicilan lain yang juga harus Anda bayar. Hal ini agar Anda tidak memiliki angsuran di luar kemampuan.

5. Lunasi cicilan tepat waktu. Hal ini amat penting, sehingga debitur sebaiknya melakukan pembayaran cicilan tepat waktu, untuk menghindari denda
yang membengkak.

Baca Juga: Benarkah KUR BRI 2023 Dibuka Februari? Ini Jawabnya, Siapkan Dulu Berkas Ini Kalau Ingin Pinjaman Cair

Nah untuk saran terbaik, agar Anda tidak lupa membayar cicilan, sebaiknya pasang alarm di kalender di ponsel atau beri tanda
pada kalender di rumah atau kantor.

6. Jangan lakukan gali lubang tutup lubang. Maksudnya adalah jangan membayar pinjaman, dengan pinjaman yang baru.

Tujuannya adalah untuk menghindarkan Anda dari resiko terlilit hutang. Gunakan pengelolaan keuangan yang bagus, supaya tidak menyesal nantinya.

7. Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji atau upah pekerjaan.


8. Ketahui bunga dan denda pinjaman. Sebaiknya sebelum meminjam pelajarilah terkait suku bunga yang ditawarkan oleh penyelenggara Fintech.

Sebisa mungkin lakukan survei terlebih dahulu, ketahui perhitungan tepat terkait bunga dan denda yang ditawarkan.

9. Pilihlah pinjaman online yang
menawarkan bunga dan denda paling rendah. Hal ini bertujuan untuk meringankan cicilan pada saat jatuh tempo.

10. Pahamilah kontrak perjanjian saat melakukan pinjaman online.

Cukup dengan baca secara teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan kepada Anda. Selanjutnya jangan segan untuk mengajukan pertanyaan apabila terdapat hal-hal yang belum Anda pahami atau belum jelas.

OJK dengan tegas melarang penyelenggara pinjaman online yang terdaftar dan berizin mengakses daftar
kontak debitur, hal yang sama juga berlaku pada berkas gambar dan informasi pribadi dari ponsel pengguna.

Penyelenggara Fintech di bawah naungan OJK wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018, terkait
mengenai perlindungan terhadap konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Maka demikian informasi mengenai hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman online.

Selanjutnya untuk memastikan bahwa pinjaman online yang Anda pilih sudah aman atau belum, jangan lupa untuk melakukan pengecekan di layanan telepon OJK di 157 atau layanan whatsapp OJK di 081157 157 157 (Nomor resmi OJK).

Disclaimer: Informasi di atas dikumpulkan oleh Portal Purwokerto dengan tujuan untuk membantu pembaca mendapatkan informasi mengenai pinjaman online. Harap konfirmasi pihak penyedia jasa pinjaman online terkait sebelum mengajukan produk pinjaman online yang diinginkan.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler