Ini Cara Daftar PKH 2023 Online, Bansos Pemerintah Khusus Untuk Masyarakat Golongan Ini Saja

1 April 2023, 07:02 WIB
Ini Cara Daftar PKH 2023 Online, Bansos Pemerintah Khusus Untuk Masyarakat Golongan Ini Saja /Portal Purwokerto/Hening Prihatini/Portal Purwokerto

PORTALPURWOKERTO - Simak selengkapnya inilah cara daftar PKH 2023 selengkapnya, apakah bisa melalui online di HP? Cek artikel ini sampai selesai.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada keluarga miskin dan rentan.

Untuk mendaftar menjadi penerima bantuan PKH 2023, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Pastikan Anda memenuhi syarat sebagai keluarga miskin dan rentan. Syarat ini ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berbeda-beda di setiap daerah. Biasanya, syarat tersebut termasuk memiliki anggota keluarga yang berusia di bawah 18 tahun, ibu hamil atau menyusui, serta tidak memiliki sumber penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

2. Hubungi kantor desa atau kelurahan setempat untuk menanyakan mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran PKH. Anda akan diminta untuk melengkapi formulir pendaftaran dan dokumen pendukung seperti kartu identitas keluarga, buku tabungan, dan dokumen lainnya yang diperlukan.

Baca Juga: Apa Itu Bantuan Subsidi Pemerintah? Cek Cara Daftar Bantuan Subsidi Pemerintah 2023

3. Setelah formulir pendaftaran dan dokumen pendukung telah dilengkapi, Anda dapat mengajukan pendaftaran PKH ke kantor desa atau kelurahan setempat. Setelah pendaftaran selesai, petugas akan melakukan verifikasi data dan melakukan kunjungan ke rumah Anda untuk memastikan bahwa data yang Anda berikan benar dan sesuai dengan kenyataan.

4. Setelah data Anda terverifikasi, Anda akan diberikan kartu PKH yang berisi informasi mengenai besaran bantuan yang akan diterima serta jadwal penyaluran bantuan. Bantuan PKH biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai atau non-tunai seperti beras atau sembako.

Penting untuk diingat bahwa prosedur dan persyaratan pendaftaran PKH dapat berbeda-beda di setiap daerah. Oleh karena itu, sebaiknya Anda menghubungi kantor desa atau kelurahan setempat untuk informasi lebih lanjut.

Oleh karena itu, pengajuan menjadi penerima PKH 2023 lebih baik dilakukan secara offline lewat pemerintah desa atau kelurahan sesuai domisili.

Baca Juga: Siapkan KTP! Pinjaman BCA 2023 Tanpa Jaminan Rp50 Juta, Cicilan Sejutaan Bunga Rendah, Pengajuan Bisa Online?

Untuk mengecek apakah nama sudah terdaftar sebagai penerima, bisa melalui ponsel. Berikut langkahnya:

Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id

Masukkan data domisili sesuai KTP

Masukkan nama

Ketik kode dan klik cari data

Setelah itu jika Anda sudah terdaftar, nama Anda akan muncul di laman situs tersebut.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler