Segini Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024, Jadwal KPPS Gajian di Tanggal Berikut, Gaji KPPS Pusat Hingga Dusun

29 Januari 2024, 05:00 WIB
Segini Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024, Jadwal KPPS Gajian di Tanggal Berikut, Gaji KPPS Pusat Hingga Dusun /ANTARA/


PORTAL PURWOKERTO - Benarkah gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sehari Rp1,2 juta? Sedang viral gaji KPPS 2024 di media sosial.

Segini gaji anggota KPPS Pemilu 2024, cek juga jadwal KPPS gajian di tanggal berikut, jumlah gaji KPPS pusat hingga dusun yang berbeda nominalnya.

Menjelang Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari, beredar meme gaji KPPS 2024 di media sosial, bahkan disebutkan gajinya mampu membuat petugas berbangga diri.

"Itu gajiannya pas pencoblosan doang apa menetap 1,2 juta sehari berarti sebulan wow?" tulis akun de***p via TikTok.

"Jadi digajinya itu 1x apa dari tanggal berapa sampai berapa," tambah sa***a.

Baca Juga: Tugas Wewenang Kewajiban dan Honor, Gaji KPPS Pemilu 2024 adalah Sebagai Berikut

Untuk menjawab rasa penasaran, simak artikel ini sampai akhir untuk ketahui berapa besaran gaji KPPS dan berapa kali pencairannya.

Gaji Petugas KPPS 2024

Nominal gaji petugas KPPS termuat dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Petugas KPPS dipilih dari masyarakat sekitar TPS dan berjumlah 7 orang yang terdiri dari satu ketua dan 6 anggota yang bertanggung jawab penuh dalam Pemilu 2024.

Petugas KPPS bertugas mengatur, mengawasi dan melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) baik untuk Pemilu maupun Pilkada.

Pemilu 2024

Ketua KPPS mendapatkan Rp1,2 juta.

Anggota KPPS mendapatkan Rp1,1 juta.

Satlinmas mendapatkan Rp700 ribu.

Pilkada 2024

Ketua KPPS mendapatkan Rp900 ribu.

Anggota KPPS Rp850 ribu.

Satlinmas mendapatkan Rp650 ribu.

Sementara itu, untuk gaji petugas KPU tingkat pusat hingga dusun adalah sebagai berikut:

Ketua KPU Pusat mendapatkan Rp 43.110.000
Anggota KPU Pusat mendapatkan Rp 39.985.000

Ketua KPU Provinsi mendapatkan Rp 20.215.000
Anggota KPU Provinsi mendapatkan Rp 18.565.000

Ketua KPU Kabupaten mendapatkan Rp 12.823.000
Anggota KPU Kabupaten mendapatkan Rp 11.573.000

Ketua PPK Kecamatan mendapatkan Rp 2.500.000
Anggota mendapatkan Rp 2.200.000
Sekretaris mendapatkan Rp 1.850.000
Pelaksana PPK mendapatkan Rp 1.300.000

Ketua PPS Desa mendapatkan Rp 1.500.000
Anggota mendapatkan Rp 1.300.000
Sekretaris mendapatkan Rp 1.150.000
Pelaksana mendapatkan Rp 1.300.000

Ketua KPPS Dusun mendapatkan Rp1.200.000
Anggota mendapatkan Rp 1.100.000

Demikian informasi besaran gaji petugas KPU pusat hingga dusun serta petugas KPPS yang bertugas dalam Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Tags

Terkini

Terpopuler