Tugas Wewenang Kewajiban dan Honor, Gaji KPPS Pemilu 2024 adalah Sebagai Berikut

- 28 Januari 2024, 10:45 WIB
Ilustrasi tugas wewenang kewajiban lengkap dengan honor atau gaji KPPS
Ilustrasi tugas wewenang kewajiban lengkap dengan honor atau gaji KPPS /Tiktok / @kppsdesapengulu/

PORTAL PURWOKERTO - Pengertian Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tugas, wewenang, dan kewajiban lengkap dengan honor atau KPPS dalam Pemilu 2024, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Dalam persiapan untuk Pemilihan Umum 2024, KPPS memegang peran sentral yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten/Kota, KPPS bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilihan anggota Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS terdiri dari 7 anggota yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal sebanyak 30%.

KPPS merupakan kelompok yang tergabung dalam struktur ad hoc penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Berikut Tugas Wewenang dan Kewajiban KPPS Pemilu 2024 secara ringkas adalah sebagai berikutdikutip dari kebumenkab.go.id sebagai berikut:

Baca Juga: Kapan Tanggal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Berapa Lama Masa Kerja KPPS 2024?

1.Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS):
Sebagai Ketua KPPS, tugas utamanya mencakup pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan distribusi surat suara kepada pemilih. Selain itu, Ketua KPPS bertanggung jawab dalam memberikan surat suara pengganti apabila diperlukan.

2.Anggota KPPS 2:
Anggota KPPS kedua bertugas mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan, dan menyatakan keabsahan surat suara. Selain itu, mereka bekerjasama erat dengan Ketua KPPS dalam menjalankan tugasnya.

Anggota KPPS 3 memiliki tanggung jawab dalam mencatat jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara dengan menggunakan formulir Model C1-KWK.

Anggota KPPS 4 bertugas menerima pemilih dan melakukan pemeriksaan model C6 pemberitahuan yang dibawa oleh pemilih dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mereka membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai dengan kedatangan. Selain itu, Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x