Waspada, Pinjaman Online Ilegal Masih Marak Jaring Korban, Begini Ciri Pinjol Ilegal Non OJK

3 Februari 2024, 17:05 WIB
Waspada, Pinjaman Online Ilegal Masih Marak Jaring Korban, Begini Ciri Pinjol Ilegal Non OJK /Pexels/Tara Winstead/

PORTAL PURWOKERTO - Waspada pinjaman online ilegal masih marak menjajring korbannya cek ciri-ciri pinjol ilegal yang tak terdaftar OJK di artikel ini agar tidak terjerat hutang.

Meminjam uang sekarang ini semakin mudah dengan adanya pinjol atau injaman online. Tapi perlu diperhatikan munculnya pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.

Tentu kita masih ingat maraknya kasus teror oleh aplikasi/platform pinjaman online ilegal kepada korban karena gagal bayar. Bahkan pada beberapa kasus sampai ada korban yang meninggal dunia.

Dengan maraknya pinjol atau pinjaman online ilegal emmbuat masyarakat harus lebih waspada jika ingin meminjam uang secara online.

Pasalnya korban pinjol ilegal di kalangan masyarakat ini diketahui sudah snagat banyak akibat tergiur penawaran pinjaman uang online.

Karena itulah penting bagi masyarakat untuk tahu ciri-ciri pinjaman online ilegal agar terhindar dari kerugian terjerat hutan pinjol ilegal.

 

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

 

Mengutip dari laman pasarmodal.ojk.go.id inilah ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:

 

1. Nama pinjol ilegal tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

 

2. Pinjaman online ilegal selalu menawarkan pinjaman melalui spam chat

 

3. Syarat pemberian pinjaman biasanya terlalu mudah

Baca Juga: Tips Hindari Pinjaman Online Ilegal, Waspadai Jebakan Batman Jangan Asal Klik Link yang Dikirim

4. Biaya pinjaman yang diberikan biasnaya cukup tinggi sampai 40 persen dari jumlah pinjaman

 

5. Memiliki suku bunga serta denda yang tinggi per harinya antara 1-4 persen

 

6. Memberikan jangka waktu pengembalian yang sangat singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal

 

7. Tidak memiliki layanan pengaduan layaknya pinjol legal lainnya

 

8. Biasanya alamat kantor tidak jelas dan pengurus tidak memiliki identitas asli

 

9. Aplikasi meminta akses ke semua data pribadi pada handphone

 

10. Penagih tidak memiliki sertifikat AFPI dan menagih dengan ancaman teror, intimidasi dan pelecehan bagi yang gagal bayar.

 

Agar masyarakat tidak terjebak hutan ke pinjaman online ilegal maka bisa melakukan pengecekan legalitas dulu. 

 

Sebelum melakukan pinjaman secara online pastikan kalau nama pinjol tersebut telah terdaftar dan sudah memiliki izin di OJK. Untuk mengeceknya bisa melalui Kontk OJK di 157, WhatsApp 081-157-157-157 atau email konsumen@ojk.go.id.

 

Karena ada beberapa aplikasi pinjaman online ilegal yang meniru nama atau logo pinjol legal maka masyarakat harus lebih teliti saat mengeceknya.

 

Jika Anda menerima SMS tawaran pinjol lebih baik langsung dihapus saja karena itu dipastikan dari pinjaman online ilegal. Pinjol legal tidak akan melalukan penawaran melalui saluran pribadi ke konsumen.

 

Demikian informasi ciri-ciri pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat karena saat ini ternyata masih marak penawaran pinjol ilegal.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler