Ibu Hamil dan Balita Dapat PKH 2024! Input KTP KK di Aplikasi Cek Bansos, Jika Belum Terdaftar

27 Februari 2024, 20:36 WIB
Ibu Hamil dan Balita Dapat PKH 2024! Input KTP KK di Aplikasi Cek Bansos, Jika Belum Terdaftar. * /Kemensos/

 

PORTAL PURWOKERTO – Ibu hamil dan balita ternyata bisa dapatkan dana bansos PKH 2024 yang tengah disalurkan Pemerintah, cek cara daftar KTP KK di aplikasi Cek Bansos Kemensos berikut ini.

Pemerintah kembali menggelontorkan dana bansos Program Keluarga Harapan atau PKH 2024 yang memiliki tujuh kriteria golongan penerima.

Dua diantara penerima PKH 2024 ini adalah ibu hamil ataupun menyusui dan anak balita yang memang berasal dari keluarga miskin/ tidak mampu.

Balita dan Ibu Hamil Dapat PKH 2024

Dana bansos PKH 2024 tahap 1 memang tengah disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak awal bulan Februari ini.

Baca Juga: Balita hingga Lansia Berhak Dapat Dana Bansos PKH 2024! Cukup Tulis Nama Untuk Cek Penerima

Salah satu yang menerima manfaat sudah pasti kriteria golongan ibu hamil dan anak balita, yang memang mendapatkan jatah dana bansos senilai total Rp3 juta per tahun.

Sebagai informasi, balita dan ibu hamil yang bisa masuk daftar KPM PKH 2024 ialah yang sudah terdaftar pada sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Dimana keluarga masyarakat miskin yang terdiri dari ibu hamil/ menyusui serta balita nya bisa mendapatkan akses penyaluran dana bansos PKH 2024.

Input KTP KK di Aplikasi Cek Bansos

Bagaimana jika ternyata ibu hamil/ menyusui dan balita dari keluarga miskin belum terdaftar sebagai penerima PKH 2024?

Baca Juga: Cek Saldo BPNT dan PKH Tahap 2024 Hari Ini, 26 Februari 2024! Ada Saldo Rp600 Ribu di KKS BNI, BRI, Mandiri?

Tak perlu risau, karena Kemensos telah meluncurkan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh secara gratis di Play Store dan digunakan sebagai media usulan penerima bansos termasuk PKH 2024.

Anda hanya perlu menginput/ memasukkan nomor KK, KTP, nama, lalu alamat sesuai yang tertera di KTP yang terdiri dari Provinsi hingga Kelurahan/ Desa.

Anda juga wajib menambahkan informasi alamat email dan nomor ponsel aktif, lalu buat username dan password, serta unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.

Setelah akun baru berhasil dibuat, Anda bisa daftarkan diri sebagai ibu hamil dan anak balita juga bisa diajukan sebagai penerima bansos PKH 2024 sesuai pilihan yang tertera di menu aplikasi.

Petugas akan melakukan verifikasi data, apakah Anda memang layak menjadi penerima PKH 2024 untuk kriteria golongan ibu hamil/ menyusui beserta anak balita yang didaftarkan.

Jika ibu hamil dan balita juga belum terdaftar di sistem DTKS milik Kemensos, maka bisa ajukan diri ke pemerintah daerah setempat seperti dari tingkat RT, RW, dan Kelurahan sesuai domisili.

Demikian info tentang balita dan ibu hamil yang bisa dapat PKH 2024, serta bisa daftarkan diri ke aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler