PORTAL PURWOKERTO - Sosok pemilik Smart Wallet, aplikasi penipuan berkedok investasi yang diblokir SATGAS PASTI OJK, waspada juga dengan BBH Indonesia.
Dua palikasi ini menjalankan modus penipuan yang menjanjikan keuntungan cepat dalam waktu yang singkat bagi para penggunanya. Member kedua aplikasi ini capai ribuan di Indonesia.
Waspada Penipuan
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berkali-kali mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada dengan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan.
Apabila mendapatkan investasi dengan aktivitas mencurigakan dan diduga ilegal maka bisa langsung dilaporkan ke Whatsapp OJK pada nomor 081 157 157 157 atau ke emailnya langsung.
Dua Instansi Lakukan Penyelidikan
Terbukti, dua kegiatan usaha terindikasi penipuan yaitu Smart Wallet dan Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia telah diblokir karena tidak memiliki izin usaha.
Dalam keterangan tertulisnya, OJK menyatakan bahwa dua lembaga yakni Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah melakukan investasi pada Smart Wallet maupun BBH Indonesia.
Smart Wallet dan BBH Indonesia Diblokir
Smart Wallet dinilai OJK telah melakukan penipuan dengan modus MLM yang kedoknya robot trading serta tidak mendapatkan izin untuk beroperasi di OJK.
Terlebih lagi, Smart Wallet dilaporkan tidak mengaktifkan fitur penarikan saldo atau withdraw di akun dalam aplikasinya yang meresahkan masyarakat.
Sementara BBH Indonesia menggunakan skema member get member dengan menjanjikan bonus berjenjang bagi membernya. Aplikasi ini bahkan menggunakan WNA untuk menggaet anggota lokal.
BBH Indonesia menjanjikan pendapatan harian dan meminta deposit kepada anggotanya, dimana nama Bartle Bogle Hegarty dicatut dari nama perusahaan iklan asal Inggris.
Sementara itu, belum diketahui siapa pemilik Smart Wallet dan Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia yang telah diblokir oleh OJK tersebut.***