Kekayaan Valentina Maya Sari CEO Val The Consultant, Agen Penyalur Pengasuh Penyiksa Cana Anak Aghnia Punjabi

31 Maret 2024, 13:30 WIB
Kekayaan Valentina Maya Sari CEO Val The Consultant, Agen Penyalur Pengasuh Penyiksa Cana Anak Aghnia Punjabi /kolase Ig Emy Aghnia dan Val The Consultant

PORTAL PURWOKERTO - Kasus penyiksaan anak yang cukup menghebohkan menimpa salah satu selebgram hijab Tanah Air yaitu Emy Aghnia Punjabi yang putri sulungnya dianiaya lebih dari satu jam lamanya oleh sang pengasuh.

Cek kekayaan Valentina Maya Sari CEO sekaligus founder dari Val The Consultant, agen yang menjadi penyalur pengasuh yang siksa Cana anak dari Aghnia Punjabi.

Pengasuh berinisial IPS (27) tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota dan yayasan penyalurnya telah menentukan sikap terkait kasus penganiayaan anak ini.

Perlu diketahui, yayasan yang didirikan Valentina sejak 12 tahun silam itu telah dikenal sebagai penyalur ART profesional yang kerap dipakai jasanya oleh para selebritas Indonesia.

Baca Juga: Kronologi Cana Anak Selebgram Emy Aghnia Dianiaya Pengasuh, Dipukul hingga Lebam, Kasus Viral Penyiksaan Anak

Salah satu sumber kekayaan Valentina berasal dari yayasan yang berdiri sejak 2012 dalam menangani rekrutmen pengasuhan anak, pekerja rumah tangga dan driver, telah melebarkan sayapnya hingga ke negara tetangga Singapura pada tahun 2023.

Kasus yang menimpa putri dari Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia tentu saja mencoreng yayasan yang didirikan Valentina tersebut, melalui unggahan akun Instagram @val_theconsultant, agen penyalur ini memberikan klarifikasi.

"Val The Consultant berinisiatif menjadi bagian dari penyelesaian kasus yang menimpa salah satu Majikan di kota Malang, Jawa Timur. Val The Consultant akan terus mendampingi klien dan mengawal proses hukum terkait hal tersebut hingga tuntas," demikian isi unggahan di akun tersebut pada Sabtu, 30 Maret 2024.

Sementara itu, tindakan penganiayaan anak berumur tiga tahun tersebut terjadi ketika Aghnia dan sang suami tengah berada di Jakarta untuk kepentingan pekerjaan.

Baca Juga: Tiga Pemuda Ditangkap Polisi, Buntut Penganiayaan Di Jalan Martadinata Cilacap

Penganiayaan balita tersebut terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 04.18 WIB dimana tersangka memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih korban.

"Pada mulanya, suster (tersangka) melapor kepada orang tua korban bahwa anaknya mengalami cedera akibat terjatuh, ada memar di bagian mata sebelah kiri dan keningnya," jelas Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto.

Orang tua korban yang curiga segera melakukan pengecekan CCTV dan aksi penganiayaan tersangka terekam.

"Saat itu kamar dikunci. Itu terjadi pada saat makan sahur. Pekerja lain ada di lantai bawah sehingga tidak ada yang mendengar," jelas Aghnia dalam jumpa pers.

Aghnia mengatakan tersangka sudah bekerja kepadanya selama satu tahun terakhir dan mengaku tidak ada masalah pribadi.

Tersangka IPS terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta atas penganiayaan anak di bawah umur tersebut.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Tags

Terkini

Terpopuler