PORTAL PURWOKERTO - Waspada! NIK KTP dipakai orang lain untuk melakukan pinjaman online (pinjol)! Ini cara cek NIK KTP terdaftar pinjol atau tidak.
Beragam cara dilakukan orang untuk bisa mendapatkan uang. Salah satunya melalui pinjol. Bermodalkan NIK KTP dan foto selfie, masyarakat bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah.
Namun saat ini marak penyalahgunaan NIK KTP yang dipakai oleh orang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan uang dari pinjol.
Mereka mendaftarkan NIK KTP orang lain untuk mendaftar pinjol. Tentu saja cara ini tidak dibenarkan, mengingat data atau identitas diri merupakan hal yang sangat pribadi.
Bagaimanakah caranya mengecek apakah NIK KTP kita terdaftar dalam pinjol atau tidak?
Berikut cara mengetahui apakah NIK KTP terdaftar dalam pinjol atau tidak :
Melalui SLIK OJK
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa berkomitmen untuk memberantas pinjaman online illegal. Berbagai layanan diluncurkan OJK untuk melindungi masyarakat dari pinjol illegal.
Salah satunya adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Melalui system ini masyarakat bisa mengetahui pinjaman apa saja yang dimiliki oleh seseorang.
Melalui SLIK OJOK, berikut cara mengetahui apakah NIK KTP terdaftar di pinjol atau tidak :
1. Masuk ke website https://idebku.ojk.go.id
2. Pilih "Pendaftaran"
3. Isi data diri lengkap dengan kode captca lalu klik "Selanjutnya"
4. Mengisi formular SLIK OJK
5. Unggah dokumen berupa KTP dan foto diri lalu klik "Ajukan Permohonan"
6. Jika berhasil maka pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
7. Setelah mendapatkan nomor, pemohon dapat melakukan pengecekan di menu "Status Layanan" dengan cara mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan sebelumnya.
7. OJK akan melakukan pemrosesan permohonan iDeb melalui email pemohon.
Nah itu tadi informasi mengenai cara cek NIK KTP terdaftar pinjol atau tidak.***