Sudah Lulus Sekolah Tapi Masih Tetap Dapat PIP? Cek Syarat Bantuan PIP Kemdikbud Bisa Cair

27 Juni 2024, 15:16 WIB
Ilustrasi. Sudah Lulus Sekolah Tapi Masih Tetap Dapat PIP? Cek Syarat Bantuan PIP Kemdikbud Bisa Cair.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO – Berikut ini informasi mengenai apakah siswa masih bisa dapatkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar atau PIP walaupun sudah lulus, ternyata ini syarat cairnya.

Sebagian besar siswa mungkin belum tahu bahwa dirinya terdaftar di bansos PIP Kemdikbud usai dirinya lulus dari sekolah, kurangnya informasi terkait hal tersebut menyebabkan banyak siswa belum bisa mengambil dana bansos PIP.

Bantuan pendidikan PIP yang diberikan Pemerintah lewat Kemendikbud tersebut memang diperuntukan untuk siswa dari kalangan keluarga tidak mampu atau golongan miskin.

Nama siswa biasanya akan masuk terlebih dahulu ke daftar SK Nominasi PIP yang bisa dicek melalui situs pip.kemdikbud.go.id sebelum nantinya menerima pencairan bantuan.

Baca Juga: Pahami Cara Cek PIP Kemdikbud Lewat pip.kemdikbud.co.id! BRI, BNI, BSI Cairkan Dana PIP Sampai Rp1,8 Juta

Siswa Lulus Sekolah Masih Dapat PIP

Dilansir dari laman resmi Puslapdik, bansos PIP Kemdikbud masih bisa diakses oleh siswa penerima walaupun dirinya dinyatakan telah lulus dari sekolah dan dana bansos PIP sebelum melebihi batas waktu yang ditentukan akan tetap bisa dicairkan.

Diinformasikan bahwa siswa penerima masih bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud walaupun sudah lulus dengan cara berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Salah satu syarat dana PIP siswa yang bersangkutan bisa cair adalah jika nama siswa terdaftar ke dalam SK Nominasi PIP dan siswa mengaktifkan rekening SimPel.

Untuk siswa yang sudah terdaftar di SK Pemberian, maka bisa langsung menarik dana bantuan PIP Kemdikbud menggunakan kartu debit ATM atau buku tabungan rekening SimPel yang sudah dimiliki.

Baca Juga: Hiks, Pemerintah Putuskan Penyaluran 4 Bansos Berakhir pada Juni 2024, PKH PIP Apa Saja? Lanjut Lagi Kapan?

Terkait nominal bantuan pendidikan PIP Kemdikbud yang dicairkan sudah ditetapkan oleh Pemerintah untuk tiap jenjang pendidikan siswa penerima.

Dimulai dari jenjang SD dimana siswa penerima PIP akan menerima bantuan sebesar Rp450 ribu, dan jumlah berbeda diberikan untuk kelas awal dan akhir sebesar Rp225 ribu.

Kemudian, siswa jenjang SMP mendapatkan dana PIP dengan jumlah Rp750 ribu, dan untuk kelas awal dan akhir menerima sejumlah Rp375 ribu.

Terakhir, siswa penerima PIP dari jenjang SMA bisa mendapatkan pencairan PIP sejumlah Rp 1,8 juta dan bantuan senilai Rp1 juta untuk kelas awal dan akhir.**

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler