Lakukan Ini Jika Ingin Mendapatkan BLT APB dari Kemendikbud Sebesar Rp1 Juta

- 20 Februari 2021, 12:06 WIB
Ilustrasi BLT APB Kemendikbud
Ilustrasi BLT APB Kemendikbud /Pixabay

Mekanismenya bisa langsung diakses di situs resmi https://apb.kemdikbud.go.id/, dan persiapkan NIK Anda untuk melakukan proses pendataan awal.

Baca Juga: Pembelajaran Daring Masih Diberlakukan, Kemendikbud Bakal Salurkan Subsidi Kuota Belajar di 2021

Sebelum melakukan pendaftara, pastikan terlebih dahulu apakah Anda termasuk dalam kategori yang bisa memperoleh BLT APB.

Sebab, ada dua prioritas kategori yang telah ditentukan untuk para calon penerima BLT APB Kemdikbud yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: PPPK Jateng Masih ada 3 jam Melengkapi Persyaratan, Cek di www.pkkpjateng.com.

Berikut ini kategori prioritas calon penerima BLT APB:

1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
a. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
b. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
c. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
a. Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
b. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Liburan di Purwokerto Pas Malam, Lapar? Ini 6 Spot Kuliner Malam Kaki Lima, Cek Ketiga Instagramable

Selain kategori di atas, Kemdikbud juga memberikan aturan bahwa APB dilarang untuk:

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah