Lakukan Ini Jika Ingin Mendapatkan BLT APB dari Kemendikbud Sebesar Rp1 Juta

- 20 Februari 2021, 12:06 WIB
Ilustrasi BLT APB Kemendikbud
Ilustrasi BLT APB Kemendikbud /Pixabay

1. Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat;

2. Diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen, dan Dokter;

3. Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain; dan

4. Dipinjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain.

Baca Juga: Lagu Apuse Menceritakan Tentang Seorang Cucu yang akan Merantau, Ini Penjelasannya

Kemdikbud melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan memberikan layanan pelindungan pelaku budaya dalam masa pandemi Covid-19 atau yang lebih dikenal BLT APB (Apresiasi Pelaku Budaya).

BLT APB hanya diberikan kepada pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain, baik sudah berkeluarga maupun belum, dan memiliki penghasilan lebih dari 5 juta sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Sekolah Virtual Anak Putus Sekolah ala Ganjar Dipuji Pakar Pendidikan

Pemberian BLT APB Kemdikbud diharapkan mampu menghidupkan kembali aktivitas produksi dan distribusi kebudayaan yang sesuai dengan kaidah pembatasan sosial dalam konteks merebaknya Covid-19.

Bagi Anda yang memenuhi persyaratan tersebut di atas bisa mengakses https://apb.kemdikbud.go.id/ untuk informasi lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah