Begini Syarat untuk Dapatkan Bantuan UMKM 2021 Sebesar Rp1,2 Juta, Bukan Melalui PNM Mekar

- 9 April 2021, 15:16 WIB
Kartu ATM BNI khusus penerima BPUM dari PNM Mekaar.
Kartu ATM BNI khusus penerima BPUM dari PNM Mekaar. /Dyah Sugesti W/Portal Purwokerto/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Rupanya status PNM Mekaar sebagai lembaga pengusul bantuan UMKM 2021 masih belum jelas hingga saat ini.

Belum ada pengumuman lebih lanjut apakah daftar bantuan UMKM 2021 bisa dilakukan kembali melalui PNM Mekaar.

PNM Mekaar termasuk dalam lembaga pengusul untuk daftar bantuan UMKM 2021 untuk sebelumnya.

Baca Juga: Mulai April 2021, Segera Daftar Bantuan UMKM Rp1,2 Juta ke Lembaga Ini, Jangan ke PNM Mekar

Kementerian Koperasi dan UKM telah menyediakan Dinas Koperasi dan UKM tingkat kabupaten/kota sebagai lembaga pengusul bantuan UMKM 2021 untuk menggantikan peran PNM Mekaar.

Kini, lembaga pengusul dibatasi hanya oleh Dinas Koperasi dan UMKM sampai terdapat pengumuman terbaru.

Untuk mendapatkan bantuan UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta, Anda dapat mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Baca Juga: Benarkah Bantuan PNM Mekar Rp1,2 Juta Ditarik Kembali? Ini Kesaksian Nasabah yang Cek Tabungan Atau Mutasi Rek

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan UMKM 2021.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x