- Warga negara Indonesia
- Mempunyai KTP elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, TNI atau POLRI, serta pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
- Mendaftar ke lembaga pengusul, yakni Dinas Koperasi dan UKM tingkat Kabupaten atau Kota di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Kenapa Bantuan PNM Mekar Tahap 2 Diblokir? Cek di Sini untuk Kejelasan Status Bantuan UMKM 2021 Anda
Berikut adalah berkas-berkas sebagai persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan UMKM 2021.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Alamat (KTP dan Usaha)
- Bidang Usaha
- Nomor telepon Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Baca Juga: Bukan Lewat PNM Mekar, Daftar ke Lembaga Ini untuk Dapatkan Bantuan UMKM 2021 Sebesar Rp1,2 Juta
Bantuan sebesar Rp1,2 juta akan diberikan dalam satu kali pencairan secara langsung melalui lembaga penyalur, yakni Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, dan PT Pos Indonesia.
Lembaga penyalur akan memberikan informasi jika Anda lolos sebagai penerima bantuan UMKM 2021. Kemudian Anda dapat segera melakukan verifikasi untuk mencairkannya.
Anda juga dapat mengeceknya pada laman resmi yang beralamat di eform.bri.co.did/bpum jika Anda merupakan salah satu nasabah Bank BRI.
Segera persiapkan persyaratan dan daftarkan diri Anda untuk mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta.***