Daftar UMKM Online 2021 Sudah Dibuka Di Banyumas! Bisa Lewat HP, Cek di Sini Cara dan Syaratnya

- 12 April 2021, 06:56 WIB
Cara Daftar UMKM Online Maret 2021 melalui laman oss.go.id lengkap.
Cara Daftar UMKM Online Maret 2021 melalui laman oss.go.id lengkap. /Tangkapan layar oss.go.id

PORTAL PURWOKERTO – Kini pendaftaran bantuan UMKM 2021 telah resmi dibuka secara serentak di seluruh Indonesia.

Daftar UMKM Online 2021 dibuka mulai tanggal 12 April 2021 hingga tanggal 21 April 2021. Pelaku usaha mikro akan mendapat bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Di rentang periode ini, Kabupaten Banyumas juga melayani Daftar UMKM Online 2021.

Baca Juga: Link Daftar UMKM Online Tahap 2 Wilayah Purwokerto dan Banyumas, Lengkapi Syarat dan Dokumennya Agar Lolos!

Tak hanya secara online, pendaftaran bantuan UMKM 2021 juga dapat dilakukan dengan cara mendatangi kantor kecamatan setempat atau Kantor Dinakerkop UKM Kabupaten Banyumas.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi agar Anda bisa lolos sebagai penerima Bantuan UMKM 2021 adalah sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  3. Mempunyai Kartu Keluarga (KK)
  4. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan melalui website OSS DPMPTSP atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
  6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Terbaru! Cara Daftar Bantuan UMKM Online 2021 Lengkap, Segera Ajukan Diri ke Lembaga Berikut Ini

Saat mendaftar, terdapat beberapa berkas yang harus dibawa dan dikumpulkan. Simak daftarnya di bawah ini.

  1. Fotocopy KTP Elektroni 1 lembar
  2. Fotocopy KK 1 lembar
  3. Fotocopy Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp 10.000,00 1 lembar
  5. Foto usaha 1 lembar
  6. Bukti cetak pendaftaran secara online 1 lembar

Berkas dan dokumen di atas diserahkan maksimal 3 hari setelah pendaftaran online berhasil.

Halaman:

Editor: Nisa Hidayat

Sumber: Dinakerkop UKM Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x