Untuk bisa mendapatkan BLT ibu hamil dan balita, masyarakat harus terdaftar sebagai peserta PKH dan punya Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS). Syarat untuk mendapatkan KKS adalah:
1. Merupakan warga miskin atau rentan miskin
2. Bukan ASN, POLRI atau TNI
3. Masuk dalam kategori kurang mampu yang terdaftar di DTKS yang memiliki anggota keluarga anak kecil atau balita dan ibu hamil
Nah untuk bisa mendapat KKS harus terdaftar di DTKS Kemensos. Untuk mendaftar menjadi peserta PKH harus mendaftar ke pemerintahan setempat. Perhatikan juga dokumen-dokumen yang harus dipenuhi.
Kalau kita sudah menjadi peserta PKH dan anggota keluarga ada yang ibu hamil dan balita maka kita sudah pasti mendapatkan BLT ibu hamil dan balita senilai Rp 6 juta rupiah selama setahun itu.
Pencairan dana PKH serta BLT ibu hamil dan balita bisa dilakukan di e-warong/agen/bank/ATM yang sudah ditentukan sebelumnya.***