Apakah Semua Anggota PNM Mekar Dapat Banpres? Segera Cek Banpresbpum.id untuk Mengetahuinya, Ini Langkahnya

- 22 April 2021, 01:23 WIB
Jadwal Pencairan BPUM dan PNM Mekar, Berikut 2 Cara Mudah untuk Cek Penerima.
Jadwal Pencairan BPUM dan PNM Mekar, Berikut 2 Cara Mudah untuk Cek Penerima. /Portal Purwokerto/

PORTAL PURWOKERTO - Bantuan PNM Mekar tahun 2021 mulai cair, bantuan UMKM senilai Rp1,2 juta ini berasal dari Kemenkop UKM.

Untuk mengetahui apakah nasabah PNM Mekar menerima bantuan, maka langkah yang paling mudah adalah dengan mengecek di laman banpresbpum.id.

Akan tetapi, tidak semua nasabah mekar akan mendapatkan banpres atau bantuan UMKM Rp1,2 juta tersebut.

Baca Juga: Cara Cek BLT Pegadaian 2021 Terbaru, Penerima yang Terdaftar Bisa Cair Lagi Rp1,2 Juta di BRI, Begini Caranya

Kepala BNI Kantor Cabang Sumpiuh, Hermawan Teguh Biantoro mengatakan data penerima bantuan PNM Mekar 2021 berkurang.

"Tahun lalu ribuan penerima di dua desa wilayah kecamatan Sumpiuh ini. Tapi tahun 2021 ini hanya ratusan. Jadi tidak semua nasabah PNM Mekar menerima bantuan UMKM," ujarnya pada Portal Purwokerto pada Kamis 15 April 2021.

Adapun yang menentukan nama penerima bantuan PNM Mekar kembali terdaftar bukan dari PNM Mekar, melainkan dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Cara Cek Saldo Bantuan PNM Mekar di ATM BNI, Kapan Bantuan Tahap 2 Cair? Buka Blokir Saldo Dengan Cara Ini

PNM Mekar juga memberikan klarifikasi terkait bantuan UMKM tahun 2021, pihaknya tidak tahu menahu dan menyarankan nasabah langsung melakukan cek di banpresbpum.id.

Berikut langkah cek penerima bantuan PNM Mekar tahap dua:

1. Kunjungi laman banpresbpum.id

2. Masukkan NIK pada KTP

3. Klik Cari

Baca Juga: Http//Banpresbpum.id untuk Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Tahap 2, Berikut Daftar Penerima BPUM 2021

Jika terdaftar maka nama penerima akan terlihat, namun jika belum terdaftar maka akan disarankan untuk datang ke Dinas Koperasi dan UMKM terdekat.

Sebab di tahun 2021 ini lembaga pengusul penerima bantuan UMKM adalah Dinas Koperasi dan UMKM setempat, bukan lagi lembaga jasa keuangan di bawah OJK.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah