PORTAL PURWOKERTO - Kementrian Koperasi dan UMKN menggelontorkan bantuan UMKM atau BPUM 2021 kepada pelaku usaha mikro.
Bantuan BPUM pada tahun 2021 ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah menganggarkan sebesar Rp15,36 triliun dengan skema, masing-masing pelaku usaha mendapatkan dana Rp1,2 juta.
Baca Juga: Sihir Elon Musk Membuat Harga Bitcoin dan Aset Crypto Lainnya Anjlok
Baca Juga: Bukan Nasabah PNM Mekar, Eform.bri.co.id/bpum adalah Website Resmi Cek Bantuan UMKM!
Penerima BPUM di tahun ini merupakan kombinasi antara penerima lama dan penerima baru. Sehingga pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan di tahun 2020 lalu, masih memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta.
Jika pernah mendaftar secara online, maupun offline melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing, atau melalui Lembaga penyalur, salah satunya PNM Mekaar, maka bisa melakukan pengecekan penerima bantuan UMKM.
Cek namamu sebagai penerima BPUM melalui situs eform.bri.co.id/bpum, atau bagi nasabah PNM Mekar bisa cek melalui laman banpresbpum.id.
Baca Juga: Film Flu di Trans7 Kapan Tayang? Simak Jadwal Trans7 Hari Ini, 14 Mei 2021