Kemnaker.go.id Login Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Sekarang, 2021 Cair Lagi?

- 17 Mei 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi Login banpresbpum.id untuk cek penerima bantuan BPUM 2021 tahap 3
Ilustrasi Login banpresbpum.id untuk cek penerima bantuan BPUM 2021 tahap 3 /Renny T Hamzah

PORTAL PURWOKERTO - Kemnaker.go.id login cek nama penerima BLT subsidi gaji bisa dilakukan jika sudah memiliki akun.

Sehingga sebelum klik website Kemnaker.go.id dan login, sebaiknya sudah memiliki akun terlebih dahulu.

Cara login Kemnaker.go.id yakni dengan klik daftar di bagian pojok kanan atau klik masuk. Lalu pilih opsi daftar sekarang.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mendaftar UMKM PNM Mekar Tahap 3 di Link BNI? Klik link banpresbpum.id

Kemudian jika sudah melakukan daftar dan login, selanjutnya isi data pribadi dan NIK seperti yang diarahkan oleh website Kemnaker.go.id.

Jika sudah memiliki akun, lalu lakukan login dengan pilih 'masuk' di bagian pojok kanan laman kemnaker.go.id.

Setelah itu cek bagian dashboard untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT BPJS atau BLT Subsidi gaji.

Baca Juga: Https//sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama Dapat BLT BPJS Cair Lagi 2021

Jika tidak ada keterangan sebagai penerima, maka belum terdata sebagai penerima.

Adapun syarat penerima BLT BPJS 2021 yakni sebagai berikut ini:

1. WNI 

2. Memiliki KTP

3. Merupakan peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/buruh penerima upah.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair? Ini Kriteria Penerimanya, Cek bsu.kemnaker.go.id

5. Memiliki rekening bank aktif.

6.Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Demikian informasi terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Gaji. Kemnaker menegaskan jika bantuan ini tidak berlanjut.

Adapun bantuan yang akan disalurkan pada tahun 2021 adalah bagi para pekerja yang sudah terdaftar dan dananya belum tersalurkan.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x