Cek Cara Daftar dan Syarat Mendapat BLT PKH Ibu Hamil dan Balita, Bisa Login Laman dtks.kemensos.go.id

- 3 Juni 2021, 18:57 WIB
BLT Ibu Hamil Rp 3 juta. Syarat Ibu Hamil yang Mau Dapat Bansos Rp3 Juta, Simak Ketentuan Lanjutannya di Sini
BLT Ibu Hamil Rp 3 juta. Syarat Ibu Hamil yang Mau Dapat Bansos Rp3 Juta, Simak Ketentuan Lanjutannya di Sini /Andika Saputra/Kolase Cirebon Raya PRMN/Kolase Cirebon Raya PRMN

PORTAL PURWOKERTO - Bantuan Sosial Tunai (BST) atau bisa disebut BLT kembali disalurkan oleh Kemensos untuk para ibu hamil dan balita.

Tidak hanya karyawan, pelaku UMKM, dan masyarakat tidak mampu yang memperole bantuan dari pemerintah selama masa pandemi ini.

Bantuan ini sering disebut BLT ibu hamil dan balita. Bantuan ini dibagikan supaya para ibu hamil serta balita memperoleh haknya walaupun dilanda pandemi Covid-19 yang sedang terjadi.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM, Pendaftaran Banpres BPUM Hanya Sampai 28 Juni 2021, Segera Daftarkan!

BLT ibu hamil dan balita ini dibagikan masing-masing senilai Rp3 juta.

Menurut rencana BLT ibu hamil dan balita akan diberikan dalam 3 tahap yakni Januari, Juli dan Oktober.

Agar ibu hamil dan balita bisa memperoleh bantuan ini, sebaiknya mereka mengajukan diri ke kantor kelurahan dengan membawa KTP dan KK.

Bantuan BLT ibu hamil dan balita akan bisa dicairkan di bank anggota Himpunan Bank Negara atau Himbara seperti BRI, BNI dan Mandiri.

Baca Juga: Mau Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita? Begini Cara Daftarnya!

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x