PORTAL PURWOKERTO – Berikut adalah syarat penerima Bantuan UMKM dan cara mendaftarnya.
Bantuan langsung tunai atau yang biasa disebut BLT adalah bantuan langsung dari Pemerintah melalui bank BRI atau BNI.
Bantuan ditargetkan akan diberikan kepada pelaku usaha mikro sejumlah 12,8 juta di seluruh Indonesia ini, telah disiapkan dengan total anggaran senilai Rp15,36 triliun.
Baca Juga: Demi Mempercepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee dalam Membuka Shopee Center
Baca Juga: Live Score SKD Seleksi Sekolah Kedinasan 2021, Pantau Terus Nilai Kalian!
Intens di bagikan pemerintah, ternyata masih banyak pelaku UMKM yang belum mengetahui secara rinci alur-nya seperti persyaratan dan cara daftar penerima bantuan Banpres BPUM.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)