Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM, Pendaftaran Banpres BPUM Hanya Sampai 28 Juni 2021, Segera Daftarkan!

- 3 Juni 2021, 13:58 WIB
Ilustrasi dana bantuan UMKM atau BPUM.
Ilustrasi dana bantuan UMKM atau BPUM. /Pexels

3. Mengisi formulir data diri yang disediakan,

4. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan dikaji atau diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait,

5. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.

Berdasarkan informasi, pemerintan Kementrian Koperasi dan UKM masih membuka batas pendaftaran pengusaha UMKM hingga 28 Juni 2021.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah