3. Mengisi formulir data diri yang disediakan,
4. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan dikaji atau diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait,
5. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Berdasarkan informasi, pemerintan Kementrian Koperasi dan UKM masih membuka batas pendaftaran pengusaha UMKM hingga 28 Juni 2021.***