Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama dan indentitas Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi
Baca Juga: Tak Semua Wilayah! Sekolah Tatap Muka di Kebumen Diperbolehkan Mulai Bulan Juni di Wilayah Ini
Apabila persyaratan pelaku usaha mikro telah dipenuhi, maka BLT UMKM ini akan dilanjutkan oleh pengusul Banpres produktif usaha mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
4. Kementerian atau Lembaga
Berikut langkah untuk pengajuan BLT UMKM atau Banpres BPUM melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota Anda:
1. Cari Alamat kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota (Tempat tinggal) terdekat dengan lokasi usaha anda, untuk mendaftar BLT UMKM 2021,
2. Selanjutnya datang ke Dinas Koperasi dan UKM terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), NIB atau SKU beserta fotokopiannya.
NIB dan SKU merupakan dokumen untuk membuktikan bahwa masyarakat yang ingin daftar BLT UMKM ini benar-benar mempunyai usaha mikro.
Baca Juga: Link Simulasi CAT BKN Mempermudah Persiapan Tes CPNS 2021