2.Usaha yang dimiliki sudah berjalan minimal selama 6 bulan lamanya.
3.Memiliki NIB & IUMK OSS/ IUMK sesuai dengan nama pemohon pendaftar.
4.Bukan sebagai debitur (memiliki hutang) di perbankan dan lembaga pembiayaan apapun. Harus terbebas dari bank.
Baca Juga: Daftar BPUM 2021 Tahap 2 Purbalingga Terakhir Hari Ini! Cek Daftar Penerima di Eform.bri.co.id/bpum
5.Jika memiliki rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan, saldo maksimal harus tidak lebih dari Rp. 2 juta dan sesuai dengan nama pemohon.
6.Pemohon bukan merupakan pegawai atau anggota PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD.
Jika anda pelaku usaha mikro sudah memenuhi persyaratan tersebut maka berhak untuk mendaftarkan diri menjadi penerima Banpres UMKM Kabupaten Batang.
Begini cara daftar sebagai penerima Banpres UMKM Batang, BPUM Tahap 3 2021,
Klik di link di bit.ly/BPUMBATANG_2021 untuk mendaftar secara on line BPUM UMKM 2021.
Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan UMKM Situbondo di www bpum Situbondo kab go id Juni 2021, Cair Rp1,2 Juta