Setelah kriteria calon penerima BPUM UMKM Grobogan 2021 memenuhi, anda diminta mendaftar online melalui link bit.ly/BPUMGrobogan2021.
Setelah mendaftarkan usaha anda secara daring, maka pelaku UMKM diminta untuk melengkapi berkas persyaratan maksimal 2 Hari setelah daftar online.
Adapun berkas pendaftaran yang dikumpulkan adalah sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP disertai No. HP
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. IUMK(Izin Usaha Mikro Kecil)/SKU(Surat Keterangan Usaha)
4. Print Screenshot Jawaban setelah menjawab Form tersebut
Sebagai informasi tambahan, pendaftar tidak perlu menginput berkali-kali dengan nama dan NIK yang sama.
Dikhawatirkan akan menyebabkan duplikasi dari NIK, oleh karena itu mendaftar berkali-kali akan dianggap gugur.