Cara Daftar Bantuan Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapatkan Rp 6 Juta, Jangan Lewatkan Informasinya

- 21 Juli 2021, 11:16 WIB
Cara Daftar Bantuan Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapatkan Rp 6 Juta, Jangan Lewatkan Informasinya
Cara Daftar Bantuan Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapatkan Rp 6 Juta, Jangan Lewatkan Informasinya /Maria Nofianti/ANTARA/M Risyal Hidayat

PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah di bulan Juli 2021 ini kembali menyalurkan banyak bantuan termasuk PKH dan ini cara daftar bantuan ibu hamil dan balita.

Dengan tahu cara daftar bantuan ibu hamil dan balita diharapkan makin banyak ibu hamil dan balita yang bisa terpenuhi gizinya.

Cara daftar bantuan ibu hamil dan balita ini juga sangat gampang apalagi kalau sudah memenuhi syarat sebagai penerima program PKH dimana bantuan ibu hamil dan balita termasuk didalamnya.

Bantuan ibu hamil dan balita ini diberikan bagi mereka keluarag penerima manfaat yang datanya sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: BPUM Tahap 3 Cair Lagi, Ini Syarat Pencairan BPUM Tahap 3, Cek Dulu Disni untuk Dapatkan Rp 1,2 Juta

Bantuan ibu hamil dan balita juga membuka agar ibu hamil dan balita semakin mudah mendapatkan fasilitas kesehatan serta fasilitas pendidikan bagi anak-anak mereka.

Besarnya dana bantuan yang diberikan untuk ibu hamil dan balita masing-masing Rp 3 juta per tahunnya.

Untuk bisa mendaftar bantuan ibu hamil dan balita maka harus terdaftar di DTKS dulu. Jadi begini cara daftar bantuan ibu hamil dan balita dan terdaftar di DTKS:

- Calon pemohon bantuan ibu hamil dan balita mengajukan diri kepada pemerintahan setempat seperti Desa atau Kelurahan dan bawa identitas lengkap
- Nantinya Kepala Desa akan menyampaikan ke Dinas Sosial mengenai pengajuan calon pemohon bantuan ibu hamil dan balita
- Dinas sosial akan memverifikasi data dan kemudian akan disampaikan ke Bupati/Walikota
- Bupati/Walikota akan menyampaikan data validasi kepada gubernur
- Kalau data sudah diverifikasi maka penerima wajib mengikuti kegiatan sosial, periksa kesehatan dan pemakaian layanan publik

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x