1. Kunjungi kantor Dinas Koperasi dan UKM masing masing sesuai wilayah
2. Siapkan identitas lengkap beserta dokumen ini:
- KTP dan KK
- Surat keterangan usaha dari kelurahan atau NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Foto usaha dan alamat lengkap
- Nomor hp yang bisa dihubungi
Baca Juga: Cek Bantuan UMKM Di Eform bri co id Bisa Pake NIK, Juli Ini Dicairkan Untuk 1,5 Juta Pelaku UMKM
3. Pastikan Anda tidak sedang mengakses KUR atau tidak memiliki kredit perbankan
4. Penerima BPUM dipastikan bukanlah anggota POLRI, TNI, pegawai BUMN/BUMD dan bukan ASN
5. Bagi yang sudah pernah menerima BPUM tahun 2020 tidak perlu mendaftar ulang kembali. Sebab jika menerima lagi, nama bisa dicek di laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.