"Maaf, data tidak ditemukan. Silakan saudara menghubungi dan mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat," demikian bunyi keterangan banpresbpum.id.
Apabila nama pelaku usaha tidak terdaftar, tidak ada salahnya melakukan pengecekan melalui eform BRI. Dengan login di eform.bri.co.id/bpum.
Siapkan KTP dan lakukan reservasi pencairan bantuan UMKM senilai Rp1,2 juta.
Namun, apabila pelaku usaha sudah pernah mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2021, maka tidak bisa lagi mencairkan BLT UMKM.***