- Klik Cari
- Halaman hasil akan muncul apakah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak
Ketika halaman hasil menunjukkan pelaku UMKM mendapatkan bantuan BPUM maka akan langsung melihat syarat pencairan BPUM di banpresbpum.id.
Lalu apa saja syarat pencairan BPUM di banpresbpum.id itu?
1. e-KTP asli dan fotokopi 1 lembar
2. Buku tabungan
3. Kartu debit BNI dan fotokopi 1 lembar
4. Form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah diisi dan diberi materai (surat bisa didownload di halaman tersebut)
Pencairan bisa dilakukan 1x24 jam setelah pelaku UMKM menyerahkan berkas di atas yang sudah diverifikasi.