Asyik Sudah Cair! Ini Syarat Pencairan BPUM di Banpresbpum.id yang Wajib Dibawa!

- 12 Agustus 2021, 18:21 WIB
Asyik Sudah cair! Ini Syarat Pencairan BPUM di Banpresbpum.id yang Wajib Dibawa!
Asyik Sudah cair! Ini Syarat Pencairan BPUM di Banpresbpum.id yang Wajib Dibawa! /Maria Nofianti/Maria Nofianti/Portal Purwokerto

- Klik Cari

- Halaman hasil akan muncul apakah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak

Ketika halaman hasil menunjukkan pelaku UMKM mendapatkan bantuan BPUM maka akan langsung melihat syarat pencairan BPUM di banpresbpum.id.

Baca Juga: Segera Cek E Form BRI UMKM 2021 Tahap 3 di eform.bri.co.id.bpum Pake NIK KTP, Bulan Agustus 2021 Cair

Lalu apa saja syarat pencairan BPUM di banpresbpum.id itu?

1. e-KTP asli dan fotokopi 1 lembar

2. Buku tabungan

3. Kartu debit BNI dan fotokopi 1 lembar

4. Form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah diisi dan diberi materai (surat bisa didownload di halaman tersebut)

Pencairan bisa dilakukan 1x24 jam setelah pelaku UMKM menyerahkan berkas di atas yang sudah diverifikasi.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah