PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosian PKH, BST maupun BPNT tapi untuk mendapatkannya harus sudah terdaftar di dtks.kemensos.go.id.
Jika sudah terdaftar di dtks.kemensos.go.id berarti sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah.
Karena itu masyarakat perlu tahu bagaimana caranya terdaftar di dtks.kemensos.go.id untuk mendapatkan bantuan sosial BST, PKH dan BPNT dari Pemerintah.
Baca Juga: Cara Mendapatkan BLT untuk Anak Sekolah, Lansia, Ibu Hamil Sampai Balita, Daftar Dulu DTKS Kemensos!
Lalu kenapa kita harus mendaftar dulu di dtks.kemensos.go.id? Ternyata karena hampir semua bantuan yang diberikan oleh Kementerian Sosial berasal dari data terpadu yang tersusun di dtks.kemensos.go.id.
Kementerian Sosial juga terus melakukan update data di DTKS ini sehingga masyarakat selalu memiliki kesempatan untuk mendapatkan bansos.
Kira-kira apa saja syarat untuk daftar di dtks.kemensos.go.id? Berikut syaratnya:
1. Calon pendaftar merupakan warga miskin/rentan miskin