2. Calon pendaftar bukan dari kalangan ASN, TNI maupun Polri
3. Calon pendaftar merupakan warga yang terdampak pandemic Covid-19 atau mengalami pemutusan hubungan pekerjaan sehingga tidak memiliki sumber penghasilan lagi
Jika 3 syarat tadi sudah terpenuhi maka selanjutnya bisa mendaftar tapi perlu diingat kalau pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline.
Pendaftar bisa langsung mendaftar ke RT/RW atau ke kelurahan/balai desa. Setelah itu akan diberitahukan dengan surat untuk teknis pendaftarannya di temapt yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Info KJP Bulan Ini 2021, Catat Tanggalnya! Daftar DTKS Dulu di http //fmotm.jakarta.go.id
Bawalah data pelengkap seperti KTP, KK dan kode unik keluarga dalam data terpadu. Kemudian hasil pendaftaran akan dimusyawarahkan di kelurahan/desa lalu ke Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi.
Kemudian hasil akan diteruskan ke Kecamatan yang nantinya akan dilaporkan kepada Bupati/Walikota.
Selanjutnya data hasil verifikasi dan validasi dilaporkan ke Gubernur dan Gubernur akan meneruskan ke Menteri.