Bagi pelaku UMKM yang sebelummnya sudah pernah mendapatkan BLT ini untuk mengabaikan pengecekan meskipun hasilnya tetap terdaftar karena aturan terbaru BLT UMKM 2021 hanya bisa dicairkan satu kali saja.
Bantuan Rp1,2 juta ini bisa dicairkan jika penerima sudah menyerahkan kelengkapan seperti KK, KTP dan SPTJM ke petugas bank paling lama 1x24 jam.
Bantuan bagi pelaku UMKM ini diberikan dengan tujuan agar operasional UMKM masih tetap bisa bertahan di masa pandemi.***