Selanjutnya akan ada nomor reverensi yang harus disimpan.
Berikut adalah syarat pencairan BPUM tahap 3:
- Jangan lupa membawa nomor reverensi
- Bawa KTP dan KK
- Buku tabungan (jika rekening yang terdaftar adalah no rekening anda)
- Mengisi formulir yang disiapkan pihak bank
Pencairan tidak bisa dilakukan bagi pelaku usaha yang sudah pernah mendapatkan bantuan UMKM BPUM di tahun 2021. Pencairan BPUM 2021 Rp1,2 juta hanya bagi pelaku usaha yang belum menerima bantuan.***