PORTAL PURWOKERTO - Cek BSU Kemnaker.go.id, bagi pekerja/karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan dengan cek BSU kemnaker.go.id.
Untuk mengecek bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa di link bsu.kemnaker.go.id, tapi bagaimana jika namamu tak terdaftar di bsu kemnaker.go.id?
Berikut adalah beberapa kemungkinan mengapa terjadi hal demikian.
Sejatinya bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp1 juta ini diberikan untuk karyawan/pekerja dan korban PHK yang datanya bisa di cek di BSU kemnaker.go.id.
Bantuan ini nantinya akan disalurkan langsung ke rekening penerimanya sebesar Rp1 juta untuk 2 bulan.
Untuk bank penyalur sendiri sudah ditunjuk oleh Pemerintah yaitu bank yang tergabung dalam HIMBARA seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN serta BSI (khusus Aceh).
Data yang diambil untuk bantuan subsidi upah diambil Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan karena itu pekerja/karyawan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020 untuk mendapatkan bantuan ini.
Tapi ternyata terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan juga bukan jaminan kalau akan terdaftar juga di BSU Kemnaker.go.id sebagai penerima bantuan.