Menurut aturan ada beberapa kemungkinan mengapa namamu tak terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah seperti berikut:
- Karyawan/pekerja merupakan warga negara asing
- Karyawan/pekerja sudah menerima bantuan sosial lain misalnya PKH, BPUM, Kartu Prakerja
- Karyawan /pekerja tidak masuk dalam daftar yang ada di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
- Karyawan/pekerja memiliki gaji di atas Rp3,5 juta sesuai dnegan yang dilaporkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru!
Nah itu dia beberapa kemungkinan mengapa namamu tidak terdaftar sebagai penerima bantuan setelah dicek di website bsu.kemnaker.go.id. Semoga membantu!***